Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Kuasa Hukum PAN, Rahmat, menjelaskan, perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 telah ditetapkan oleh KPU (termohon), dengan perolehan suara yang keliru.
"Ada dugaan hasil rekapitulasi di beberapa TPS telah ditambah dan dikurangi, untuk memenangkan partai politik tertentu," katanya.
Menurutnya, di Dapil 5 Minahasa yang mendapat kursi antara lain PDIP (8.475 suara untuk kursi pertama), Demokrat 5.662 suara di kursi kedua, Nasdem 3.714 suara di kursi ketiga, Gerindra 3.617 suara di kursi keempat, dan PDIP 2825 suara pada kursi kelima.
Selain dugaan kecurangan berupa penambahan dan pengurangan, Rahmat juga memaparkan dugaan kecurangan juga terjadi, karena ada pemilih yang tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ada 11 pemilih yang telah diidentifikasi dan seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak memiliki e-KTP," katanya.
Dalam petitumnya, PAN meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
BERITA TERKAIT: