Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 Mei 2024, 10:41 WIB
Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf/Ist
rmol news logo Ide Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club atau klub presiden dipertanyakan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf.

Seperti wacana yang berkembang, forum itu dikhususkan bagi berkumpulnya para presiden terdahulu untuk mendiskusikan berbagai masalah kebangsaan.

"Sebagai wadah informal, presidential club bisa saja menjadi tempat untuk lobi atau pertemuan informal. Itu sah-sah saja dilakukan presiden," kata Muzammil dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, presiden terpilih memiliki hak bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Tapi Muzammil mengingatkan, untuk wadah formal sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang anggotanya secara eksplisit ditunjuk presiden.

Wantimpres menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat presiden.

"Wantimpres beda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan, dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara," tambah Muzammil.

Seperti diketahui, Prabowo ingin para mantan presiden tetap rutin bertemu dan berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan. Sehingga silaturahmi terjaga dan jadi teladan bagi rakyat.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan itu berharap Indonesia memiliki pemimpin yang kompak dan guyub, terlepas dari perbedaan pandangan dan sikap politik.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA