Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamus 1982 Dorong Tokoh Betawi Masuk Dewan Aglomerasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 01 Mei 2024, 20:00 WIB
Bamus 1982 Dorong Tokoh Betawi Masuk Dewan  Aglomerasi
Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin MH alias Haji Oding/Ist
rmol news logo Bamus Suku Betawi 1982 mendorong tokoh Betawi masuk sebagai anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

Usulan tersebut merupakan satu dari tujuh pernyataan Bamus Suku Betawi 1982 yang disampaikan dalam acara halalbihalal pasca hari raya Idulfitri bertepatan dengan 22 Syawal 1445 H di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin MH alias Haji Oding mengatakan, merespons UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dimana ibu kota negara segera pindah ke Ibukota Nusantara (IKN), maka warga Betawi harus mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan Jakarta.

"Utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi serta pemajuan kebudayaan Betawi sebagai amanah UU DKJ," kata Haji Oding dalam keterangannya.

Haji Oding melanjutkan, selain usulan tokoh Betawi masuk Dewan Aglomerasi, pihaknya turut mengapresiasi tokoh, ormas dan elemen kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.

"Kami juga meminta Dewan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan Rencana Induk Aglomerasi Jabodetabekjur," kata Haji Oding.

Bamus Suku Betawi 1982 turut meminta Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Perda tentang Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.

Berikutnya mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan.

Selanjutnya, meminta Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI  segera menyusun, membahas dan mengesahkan revisi Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi.

"Hal ini selaras dengan amanah UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," kata Haji Oding.

Terakhir, Haji Oding meminta agar seluruh pengurus Bamus Betawi 1982, ormas Betawi serta sanggar-sanggar budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU Daerah Khusus Jakarta.

Sejumlah tokoh Betawi yang hadir dalam acara halalbihalal di antaranya Majelis Adat KH Lutfi Hakim dan Idawara Suprida, Sekretaris Jenderal Bamus Suku Betawi 1982 yang juga Ketua Umum Forkabi M.Ihsan, Wamenag Rahmat Saiful Dasuki, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB M Yusuf, Anggota DPRD DKI Jakarta Heri Kustanto, Wakil Ketua PBNU KH Maman Suryaman, dan pimpinan ormas Betawi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA