Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menuturkan jika jumlah menteri tidak dibatasi, maka hal itu hanya sebatas memperhatikan efektifitas, namun tidak memperhatikan aspek efisiensi.
“Mungkin kita belajar lagi ke belakang pak, bahwa selama ini ada perubahan kementerian, lembaga, itu karena sebagai efektifitas pak, bukan efisiensi. Jadi efisiensi perlu diperlukan juga pak jangan cuma efektifitas, untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif pak tapi enggak efisien, gitu lho,” kata Sturman dalam rapat, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/5).
Legislator dari Fraksi PDIP ini menambahkan, seharusnya isi draf RUU Kementerian itu juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan efisien dan efektif.
“Dan dalam pasal penjelasan juga kita jelaskan, kek mana yang namanya efisien kek mana yang namanya efektif. Kalau kek gitu orang nanti sesuai nalarnya masing-masing, kita perhatikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, setuju untuk memperjelas efektifitas dan efisiensi lebih dipertajam.
Sebab, dua itu akan menjadi syarat presiden tidak dibatasi jumlah menterinya, namun harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi bagi pemerintahan.
BERITA TERKAIT: