“Soal usulan inisiatif DPR dalam UU DKJ Pasal 10 Ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, kami masyarakat Betawi setuju. Asal DPRD melibatkan Majelis Adat Betawi dalam rekrutmennya. Harus ada rekomendasi dari Bamus," kata Eki Pitung dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Menurut Eki, politikus Kebon Sirih harus melibatkan Majelis Adat Bamus Betawi dalam mengusulkan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sebelum diserahkan ke presiden untuk memilihnya.
"Nama Tokoh Betawi wajib diusulkan oleh DPRD ke presiden atas rekomendasi Majelis Adat Bamus Betawi," kata Eki.
Apabila tanpa mendengarkan Majelis Adat Betawi dalam pengusulan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, kata Eki, kaum Betawi akan melakukan revolusi adat dan bersiap menjadi oposisi.
Apalagi, lanjut Eki, Bamus Betawi saat ini sedang mengusulkan dan mengawal revisi UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, perihal penguatan hak kedaulatan politik pada orang Betawi dan hak pertahanan budaya Betawi di Jakarta.
“Mohon semua pihak pemegang kebijakan menghormati dan menghargai masyarakat adat di setiap provinsi masing-masing di Indonesia. Ada tuan rumah atau penduduk asli kota tersebut,” pungkas Eki.
Diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
BERITA TERKAIT: