Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asal Majelis Adat Bamus Betawi Dilibatkan, Eki Pitung Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 08 Desember 2023, 10:14 WIB
Asal Majelis Adat Bamus Betawi Dilibatkan, Eki Pitung Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Muhammad Rifki alias Eki Pitung/Net
rmol news logo Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pimpinan Muhammad Rifki alias Eki Pitung mengaku setuju dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat draf gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat presiden.

“Soal usulan inisiatif DPR dalam UU DKJ Pasal 10 Ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, kami masyarakat Betawi setuju. Asal DPRD melibatkan Majelis Adat Betawi dalam rekrutmennya. Harus ada rekomendasi dari Bamus," kata Eki Pitung dalam keterangannya, Jumat (8/12).

Menurut Eki, politikus Kebon Sirih harus melibatkan Majelis Adat Bamus Betawi dalam mengusulkan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sebelum diserahkan ke presiden untuk memilihnya.

"Nama Tokoh Betawi wajib diusulkan oleh DPRD ke presiden atas rekomendasi Majelis Adat Bamus Betawi," kata Eki.

Apabila tanpa mendengarkan Majelis Adat Betawi dalam pengusulan nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, kata Eki, kaum Betawi akan melakukan revolusi adat dan bersiap menjadi oposisi.

Apalagi, lanjut Eki, Bamus Betawi saat ini sedang mengusulkan dan mengawal revisi UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, perihal penguatan hak kedaulatan politik pada orang Betawi dan hak pertahanan budaya Betawi di Jakarta.

“Mohon semua pihak pemegang kebijakan menghormati dan menghargai masyarakat adat di setiap provinsi masing-masing di Indonesia. Ada tuan rumah atau penduduk asli kota tersebut,” pungkas Eki.

Diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA