Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 April 2024, 13:09 WIB
Anwar Usman Dilarang Sidangkan Sengketa PSI, Ini Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL
rmol news logo Larangan bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akhirnya dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain karena telah dinyatakan melanggar kode etik.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, posisi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, karena terbukti membuka peluang intervensi pihak di luar MK dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu.

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," jelas Fajar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Dia juga menjelaskan, mekanisme pembagian penanganan perkara PHPU Legislatif 2024 menerapkan sistem panel yang dibagi ke dalam 3 ruang sidang.

Namun dia memastikan Anwar Usman menjadi majelis hakim di Panel 3, dengan pengecualian tidak mengikuti sidang yang di dalamnya terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tadi (pagi) sudah diberi contoh kan, yang pasti untuk hakim Anwar Usman," katanya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait (dari) PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA