Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Syarat Dukungan Calon Independen Pilgub Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 28 April 2024, 12:51 WIB
Ini Syarat Dukungan Calon Independen Pilgub Jatim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka dukungan calon perseorangan alias independent dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 mendatang. Sesuai PKPU 2 tahun 2024, persiapannya mulai 5 Mei sampai penetapannya 19 Agustus 2024.

“Insya Allah, tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (28/4).

Rozaq juga berharap agar KPU kabupaten/kota melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi terkait dengan calon perseorangan.

“Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi," kata Rozaq.

Rozaq mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan tingkat provinsi itu sampai jumlah penduduk 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya 2-5 juta adalah 8,5 persen.

Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta adalah 7,5 persen. Sedangkan di atas 10 juta itu 6,5 persen.

"Nah, itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu-500 sebanyak 8,5 persen, 500 ribu-1juta sebanyak 7,5 persen dan di atas 1 juta sebanyak 6,5 persen

Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Kemudian bukan penyelenggara pemilu, bukan kepala desa /perangkat desa.

"Artinya, kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat," demikian Rozaq. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA