Penelitian bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” mengkaji tentang peran ekspansi ekonomi hilirisasi nikel terhadap konsolidasi tata kelola sosial, lingkungan, dan HAM di lapangan.
Perusahaan kelima yang diaudit meliputi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, berdasarkan metode penilaian berdasarkan bukti operasional dan citra satelit, Harita Nickel meraih skor komposit tertinggi sebesar 63,60 (kategori Seted).
"Sementara itu, ANTAM di angka 58,24, WBN dengan skor 41,76, dan IWIP berada di angka 41,12. Ketiganya berada di level improving," ujar Halili dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Agustus 2026.
Sedangkan Wanatiara Persada, kata Halili lagi, berada di tingkat dasar (basic) dengan skor 40,72 karena belum memenuhi ambang batas minimum aspek normatif di ngka minimum 40.
Meskipun sebagian besar perusahaan telah memiliki regulasi internal, struktur Environmental, Social, and Governance (ESG), hingga instrumen keselamatan, audit mencatat adanya celah besar dalam implementasi aktual.
Dipaparkan Halili, isu-isu mendasar seperti perlindungan masyarakat adat O'Hongana Manyawa, mekanisme persetujuan awal tanpa paksaan (FPIC), kebebasan berserikat, hingga transparansi data ketenagakerjaan dan K3 masih menjadi tantangan serius.
Halili Hasan, menegaskan bahwa keberhasilan agenda hilirisasi nasional tidak boleh hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi semata.
“Keberhasilan juga harus ditentukan oleh kemampuan industri untuk memastikan keselamatan pekerja, menjaga kualitas lingkungan, menghormati hak masyarakat, mencegah dampak negatif, serta menyediakan pemulihan yang efektif ketika kerugian terjadi,” terangnya.
Selain masalah operasional, kata Halili, audit membedah bahwa mekanisme pemulihan (remediasi ) terhadap masyarakat maupun lingkungan yang terdampak merupakan mata rantai terlemah dari tata kelola industri nikel saat ini.
"Banyak saluran pengaduan perusahaan yang belum transparan mengenai proses penyelesaian kasus serta jaminan agar pelanggaran tidak terulang," demikian Halili.
BERITA TERKAIT: