Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 April 2024, 13:58 WIB
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Diduga menyalahgunakan wewenang, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewas KPK juga.

Hal itu dibenarkan langsung Ghufron saat ditanya kabar dirinya telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Dewas KPK juga.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Perdewas 3/2021 menyatakan, 'dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron menegaskan, laporannya tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas sendiri.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," pungkas Ghufron.

Namun demikian, belum diketahui siapa sosok anggota Dewas KPK yang dilaporkan tersebut.

Redaksi pun sudah mencoba menghubungi 2 anggota Dewas KPK, yakni Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Namun demikian, keduanya belum memberikan respon.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA