Hal itu dibenarkan langsung Ghufron saat ditanya kabar dirinya telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Dewas KPK juga.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Perdewas 3/2021 menyatakan, 'dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ghufron menegaskan, laporannya tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas sendiri.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," pungkas Ghufron.
Namun demikian, belum diketahui siapa sosok anggota Dewas KPK yang dilaporkan tersebut.
Redaksi pun sudah mencoba menghubungi 2 anggota Dewas KPK, yakni Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Namun demikian, keduanya belum memberikan respon.
BERITA TERKAIT: