Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menanggapi pertanyaan wartawan soal pembentukan Gugus Tugas untuk memberantas judi online.
"Penjudi kita anggap korban yang perlu diselamatkan. Terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Sebab dari 2,7 (juta) penjudi ini ternyata banyak kaum muda terlibat. Kisaran usia 17-20-an lah, Gen Z," ungkap Budi Arie di kantor Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Budi melanjutkan, pemberantasan judi online tidak bisa dikerjakan sendirian oleh Kementerian Kominfo. Sebab Kementerian Kominfo hanya bisa sebatas memblokir situs judi online.
"Masyarakat bisa lapor kalau masih ada situs-situs judi online. Paling tidak upaya kita adalah men-
take down," sambung Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) itu.
Adapun Gugus Tugas pemberantasan judi online ini akan melibatkan Kementerian Kominfo, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
BERITA TERKAIT: