Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pengucapan putusan akan digelar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2," ujar Fajar.
Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dipisah, meskipun terdapat dua perkara yang berbeda permohonannya.
Fajar mengukapkan, PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan dibacakan dalam ruangan yang sama.
Sehingga, momen pembacaan putusan untuk dua permohonan perkara dua paslon tersebut akan digilir.
"(Surat) panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," sambungnya menegaskan.
"(Jadi) digabung (pembacaan putusannya) di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," demikian Fajar menambahkan.
BERITA TERKAIT: