Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto mengatakan, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
Menurut Suviyanto, anjuran tak melakukan umrah backpacker diatur pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” kata Suviyanto dikutip Kamis (11/4).
Suviyanto menjelaskan, pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU.
PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.
“Kami akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019," kata Suviyanto.
"Kami juga akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi agar mereka juga mengetahui bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah agar mereka tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama di Arab Saudi dan hal tersebut sangat membantu Arab Saudi,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: