Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelanggaran Pidana Paling Sedikit di Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 April 2024, 14:22 WIB
Pelanggaran Pidana Paling Sedikit di Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat jenis pelanggaran pidana pemilu sangat sedikit dibanding jenis pelanggaran lainnya pada Pemilu 2024.

"(Ada) 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan selebihnya sebanyak 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menjabarkan, dari 63 perkara pelanggaran pidana pemilu yang terbukti, terbanyak melanggar larangan kampanye.

"Yaitu pelanggaran (yang hukumannya) ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 17 perkara," urainya.

Selain itu, pelanggaran pidana pemilu terbanyak selanjutnya ada pada tindakan politik uang, pemalsuan dokumen, kepala desa tak netral saat masa kampanye, mengacaukan kampanye calon lain, hingga kampanye di luar jadwal.

"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, Perangkat Desa," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA