"(Ada) 71 laporan/temuan merupakan
pelanggaran administrasi pemilu, 266 pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, 63 pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan selebihnya sebanyak 131
merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata anggota Bawaslu, Puadi dalam
keterangan tertulisnya, Senin (8/4).
Mantan Anggota Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta itu menjabarkan, dari 63 perkara pelanggaran pidana
pemilu yang terbukti, terbanyak melanggar larangan kampanye.
"Yaitu pelanggaran (yang hukumannya) ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 17 perkara," urainya.
Selain
itu, pelanggaran pidana pemilu terbanyak selanjutnya ada pada tindakan
politik uang, pemalsuan dokumen, kepala desa tak netral saat masa
kampanye, mengacaukan kampanye calon lain, hingga kampanye di luar
jadwal.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan
pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, Perangkat Desa,"
demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: