Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang Menteri Sebagai Saksi, Tim Hukum Amin Puji Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 01 April 2024, 20:09 WIB
Undang Menteri Sebagai Saksi, Tim Hukum Amin Puji Hakim MK
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo/Ist
rmol news logo Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mengapresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil sejumlah menteri untuk dimintai keterangan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Empat menteri yang akan dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, lewat keterangan resminya, Senin (1/4).

THN Amin berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapat gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Keterangan dari menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo menepis anggapan pihaknya menghadirkan para menteri  atas permohonan kubu 01 Anies-Muhaimin maupun kubu 03 Ganjar-Mahfud. Keempatnya akan dihadirkan pada Jumat, 5 April mendatang.

"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo dalam sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA