Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Yusril, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Amin tidak menunjukkan fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden (Pilpres).
"Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik. Kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka, jadi pada prinsipnya mungkin tidak (akan dikabulkan hakim). Bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli," kata Yusril.
Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, tidak sulit mematahkan gugatan pasangan Amin. Bukti-bukti yang disajikan juga dinilai tidak memadai dan tidak mampu menguatkan tuntutan mereka terhadap dugaan kecurangan.
"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," pungkas Yusril.
BERITA TERKAIT: