Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pilihan tersebut menunjukkan integritas dari seorang Hamdan Zoelva sebagai mantan Ketua MK. Meskipun, Hamdan sebenarnya memiliki izin menjadi kuasa hukum Amin.
"Apalagi beliau merupakan mantan Ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara Amin,” kata Ari lewat keterangan resminya, Jumat (29/3).
Menurut Ari, meskipun tidak ikut serta menjadi tim kuasa hukum Amin, namun Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada THN.
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN Amin amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” paparnya
Lebih lanjut, Ari berharap persidangan bisa berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkret yang menyakinkan majelis hakim.
“Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil, dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: