Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 16:43 WIB
Jawab Gugatan Amin, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Pengundian Nomor Urut
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/RMOL
rmol news logo Keberatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim menyampaikan nota jawaban atau eksepsi pihak Termohon dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Hifdzil menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin mendalilkan KPU melanggar karena menerima pendaftaran Gibran, bertentangan dengan sikap mereka yang tidak memprotes di awal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Andaipun Pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya Pemohon melayangkan keberatan, atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," paparnya.

Hifdzil menuturkan, pada saat pendaftaran kontestan Pilpres 2024 telah selesai yang ditandai penetapan capres-cawapres 2024, Anies-Muhaimin justru melalui tahapan-tahapan selanjutnya dengan Prabowo-Gibran.

"Pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," terang Hifdzil.

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, Pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi Termohon (KPU)," sambung Hifdzil.

Oleh karena itu, permohonan PHPU pasangan nomor urut 1 yang dikenal dengan sebutan Amin itu dinilai tidak berdasar. Bahkan Hifdzil menegaskan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," demikian Hifdzil. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA