Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Wacana Pemilu Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 16:08 WIB
Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Wacana Pemilu Ulang
Aksi Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara di sekita Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/Ist
rmol news logo Integritas proses Pemilihan Umum (Pemilu) harus dijaga dan dihormati. Oleh sebab itu, proses Pemilu tidak bisa diulang hanya karena tuntutan satu atau dua kelompok.

Hal itu disampaikan Koordinator Pengurus Pusat Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara, Rio dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (28/3).  

Rio menyatakan dengan tegas menolak wacana pengulangan pemilu yang dilayangkan oleh salah satu kubu capres-cawapres dalam Pilpres 2024 lalu.

Alasan Rio menolak Pemilu ulang karena, pada dasarnya pemilu ini dilaksanakan dengan transparansi tertinggi dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi.

Setiap upaya dilakukan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan berkeadilan, dan hasilnya adalah cerminan yang sebenarnya dari pilihan para pemilih.

"Wacana untuk melakukan pemilu ulang tidak hanya tidak beralasan tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita. Pemilu adalah aspek fundamental dari sistem demokrasi kita, dan hasilnya harus dihormati, bahkan jika tidak sejalan dengan preferensi tertentu," kata Rio.  

Selain itu, melakukan pemilu ulang sangat tidak praktis dan merugikan stabilitas dan kredibilitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu

“Dikhawatirkan, ini akan menciptakan preseden berbahaya dan menimbulkan keraguan terhadap legitimasi pemilu di masa depan,” ungkapnya.

"Kami mengajak semua pihak yang terlibat untuk menghormati hasil pemilu baru-baru ini dan bekerja sama untuk menangani segala kekhawatiran melalui saluran hukum dan demokratis yang telah ditetapkan," imbuh Rio.

Tak hanya itu, Rio juga menolak segala bentuk intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA