Disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, alasan Hamdan tidak dilibatkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu adalah untuk menjaga etika.
"Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin, dan Timnas, kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik,” jelas Ari.
THN Amin menyadari, jika Hamdan masuk dalam formasi tim hukum sebenarnya akan sangat membantu jalannya persidangan. Namun posisinya sebagai mantan Ketua MK berpotensi sarat konflik kepentingan.
“Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami itu yang penting,” tandasnya.
Hamdan Zoelva saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar di Timnas Amin. Hamdan merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang keempat periode 2013–2015.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: