Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Tim Hukum Amin Tak Libatkan Hamdan Zoelva di Sidang Gugatan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 27 Maret 2024, 13:20 WIB
Alasan Tim Hukum Amin Tak Libatkan Hamdan Zoelva di Sidang Gugatan Pemilu
Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva (kanan), tak ikut dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak dilibatkan dalam Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK.

Disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, alasan Hamdan tidak dilibatkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu adalah untuk menjaga etika.

"Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin, dan Timnas, kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik,” jelas Ari.

THN Amin menyadari, jika Hamdan masuk dalam formasi tim hukum sebenarnya akan sangat membantu jalannya persidangan. Namun posisinya sebagai mantan Ketua MK berpotensi sarat konflik kepentingan.

“Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami itu yang penting,” tandasnya.

Hamdan Zoelva saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar di Timnas Amin. Hamdan merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang keempat periode 2013–2015. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA