Landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai precedent karena tidak ditampung peraturan yang ada.
“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim,” ujar Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Mahfud berharap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya adil.
“Jadi bukan soal prosedur semata-mata,” tegas mantan Ketua MK ini.
Mahfud juga berharap para hakim kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan publik terhadap MK. Ia menegaskan kesiapannya mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada sengketa Pilpres 2024.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis telah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3).
BERITA TERKAIT: