Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan hal itu, lewat keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Senin (25/3).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang akrab disapa Afif itu juga menjelaskan, penurunan perkara mencapai 19,71 persen.
Dijelaskan, total PHPU pada 2019 mencapai 340 perkara, sedangkan 2024 hanya 273 perkara.
"PHPU Pemilu 2019 yang didaftarkan 340 perkara. Yang diperiksa sampai tahap pembuktian 122 perkara, dan yang dikabulkan 12 perkara," urai Afif.
"Sedang PHPU Pemilu 2024 yang didaftarkan 273 perkara, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad (Minggu), 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB," sambungnya.
Dari 273 perkara PHPU 2024 yang diregistrasi MK, paling banyak terkait perselisihan dalam pemilihan legislatif.
"Pilpres hanya ada dua pengajuan permohonan. Pileg DPR dan DPRD 259 pengajuan permohonan, dan ?DPD 12 pengajuan permohonan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: