Jurubicara MK, Fajar Laksono menegaskan, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, dan paslon nomor urut 3. Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Sabtu malam (23/3).
Lebih lanjut, Fajar menyatakan, pihaknya sudah menerima pendaftaran PHPU dari kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret mendatang.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” tuturnya.
Sementara terkait gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut bahwa pendaftaran ditutup pada hari ini sekitar pukul 22.19 WIB.
“Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau (pendaftaran sengketa) pileg jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: