Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Kebut Selesaikan Laporan Pelanggaran Sebelum Hasil Pemilu Ditetapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 Maret 2024, 20:07 WIB
Bawaslu Kebut Selesaikan Laporan Pelanggaran Sebelum Hasil Pemilu Ditetapkan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dipercepat penyelesaiannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengingat hasil pemilu akan ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya menerima beberapa laporan pelanggaran dari peserta pemilu yang persoalannya sempat mengemuka dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

"Saat ini memang di Bawaslu sedang berproses, ada beberapa perkara yang kemudian menyampaikan keberatan ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan, baik yang sifatnya administrasi cepat maupun administrasi biasa," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Dia menjelaskan, massa penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan jatuh dua hari lagi pada tanggal 20 Maret, menjadi batas waktu penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Sebabnya, Lolly memastikan langkah hukum yang bisa ditempuh peserta pemilu setelah hasil pemilu ditetapkan bukan lagi di Bawaslu, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Dalam konteks ini, kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret), sebelum penetapan, makanya seluruhnya kita lakukan cepat," katanya.

"Persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan dihari libur sepanjang para pihak bersepakat. Itu yang kami lakukan," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA