Karena sebelumnya terjadi beberapa kasus tarik menarik kepentingan yang berdampak pada warga Jakarta, khususnya terkait penggunaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari fraksi PAN Desy Ratnasari dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
“Dalam konteks politik apapun yang ada di aturan memang sudah ada, baku, tapi implementasinya belum tentu, apalagi kalau misalnya yang jadi pimpinan di DKJ dengan yang di pusatnya berbeda jalur, kesulitannya akan tampak jelas. Nah hal ini juga harus diantisipasi,” kata Desy.
Menurut Desy, perlu aturan yang rinci dan tegas terkait penggunaan BMN di DKJ untuk mengantisipasi situasi di mana pemimpin DKJ, Menteri Keuangan, dan Presiden memiliki jalur politik yang berbeda.
Sebab, jika Gubernur DKJ, Menteri Keuangan, dan Presiden berbeda jalur politik maka hal tersebut akan menyulitkan perizinan menggunakan BMN untuk berkegiatan warga.
“Betul, semuanya bersifat normatif di dalam sebuah aturan, tapi subjektivitas siapapun pemegang kekuasaan dan kepentingan itu akan mempengaruhi keputusan. Itu juga harus diantisipasi menurut saya,” kata Desy.
“Nah, ini juga nanti saya setuju kalau ditambahkan tidak hanya berbicara soal bidang keuangan, ya kalau menterinya cocok sama yang Gubernur DKJ, kalau Gubernur DKJ-nya enggak cocok sama Presiden, enggak cocok sama Menteri Keuangan? mau apa itu semua yang mau dipinjem?” sambungnya.
Berkenaan dengan itu, Desy menekankan perlunya langkah antisipatif yang dimasukkan dalam RUU DKJ atau aturan turunan di bawahnya untuk mengatasi subjektivitas dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan BMN.
“Maksud saya, hal objektif ditunjang juga antisipasi terhadap hal yang bersifat subjektif dan situasional ini juga harus diantisipasi. Kita gak bisa bilang oh ini gak bisa dimasukkan, faktanya begitu kok,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: