Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini KPU Cuma Rekap Suara Provinsi Sulteng, Prabowo-Gibran Unggul Telak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 16 Maret 2024, 20:21 WIB
Hari Ini KPU Cuma Rekap Suara Provinsi Sulteng, Prabowo-Gibran Unggul Telak
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Rapat pleno tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini, hanya menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk satu provinsi, yaitu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang dirangkum Kantor Berita Politik RMOL dari pelaksanaan Rapat Pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Untuk wilayah Sulteng, terdapat 1.822.442 masyarakat yang terlibat sebagai pemilih. Namun, dari jumlah itu hanya 1.798.650 pengguna hak pilih yang surat suaranya dinyatakan sah. Sementara sisanya, 23.792 surat suara dinyatakan tidak sah.

Dari total suara sah pemilih, didapati perolehan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara paling banyak, yaitu hingga 1.251.313 suara.

Sedangkan dua lawannya yaitu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memperoleh 386.743 suara, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapat 160.594 suara.

"Dapat kita sahkan ya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang disambut kata "sah" oleh peserta Rapat Pleno yang di antaranya saksi dari pasangan capres-cawapres, saksi partai politik, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan disahkannya rekapitulasi suara Sulteng, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 32 provinsi, sehingga tersisa beberapa provinsi lagi.

Provinsi yang belum direkapitulasi antara lain Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA