Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 14 Maret 2024, 02:14 WIB
DPD Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Secara Langsung
Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni bersama Anggota DPD DIY Hilmy Muhammad di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3)/Ist
rmol news logo Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kepada Baleg DPR dan Pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Kami minta DIM yang telah disusun Komite I DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni bersama Anggota DPD DIY Hilmy Muhammad dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Sylviana Murni juga menekankan metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005.

“DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung,” ujar Sylviana.

Dia melanjutkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat.

Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Hal ini perlu ditekankan agar otonomi khusus DKJ nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sylviana Murni juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari," jelas Sylviana.

Menanggapi pandangan dari Komite I DPD RI, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DIM yang diserahkan DPD RI akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta.

“Kita akan bahas semua baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Andi Agtas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA