Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Ribu Suara LaNyalla Diduga Raib di Madura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 09 Maret 2024, 02:15 WIB
Ratusan Ribu Suara LaNyalla Diduga Raib di Madura
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL
rmol news logo KPU Jawa Timur (Jatim) menggelar rekapitulasi Pemilu di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (8/3).

Saksi dari salah satu calon anggota DPD nomor urut 2 AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengemukakan temuannya. Saksi bernama Mochammad Rahmatullah Al Amin ini menduga adanya penggelembungan suara di wilayah Madura.

Pemilu DPD RI dari Dapil Jatim diikuti oleh 13 orang Calon Anggota. Diantaranya, AA Ahmad Nawardi, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qodir Amir Hartono, Adilla Aziz, Agus Rahardo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama dan Mohammad Trijanto.

“Dari 13 calon anggota DPD RI asal Jatim itu terdapat  3 calon incumbent yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi dan Adilla Aziz,” ujar Amin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan bahwa pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024, telah selesai penghitungan pada 32 kabupaten/kota, tidak termasuk Surabaya, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Berdasarkan penghitungan per tanggal 5 Maret 2024 masing-masing calon mendapat perolehan sebagai berikut: AA Ahmad Nawardi (1.346.345), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (2.298.719), Abdul Qodir Amir Hartono (1.207.046), Adilla Aziz (1.566.978), Agus Rahardjo (1.783.130), Ayub Khan (1.173.043), Bambang Harianto (374.971), Catur Rudi Utanto (334.344), Doddy Dwi Nugroho (142.123), Kondang Kusumaning Ayu (2.133.353), Kunjung Wahyudi (138.944), Lia Istifhama (2.021.352) dan Mohammad Trijanto (281.209).

“Namun pada tanggal 6 Maret 2024, penghitungan di Kab Bangkalan, Kab Sampang dan Kab Pamekasan telah selesai. Pada Form D.HASIL KABKO-DPD diketahui perolehan yang tidak wajar pada Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi di Kab Bangkalan sebesar 497.372, di Kab Sampang sebesar 533.796, di Kab  Pamekasan sebesar 343.930,” jelas Boy, akrab disapa.

Perolehan Calon DPD atas nama AA Ahmad Nawardi tersebut tidak wajar mengingat jumlah total DPT di Kab. Bangkalan sebesar 814.402, jumlah pengguna Hak Pilih 802.068, perolehan AA Ahmad Nawardi sebesar 497.372.  Jumlah DPT di Kab Pamekasan 676.308, pengguna Hak Pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930.

Jumlah DPT di Kab Sampang 761.421, Pengguna Hak Pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796. Angka partisipasi yang hampir mencapai 90 persen dan perolehan AA Ahmad Nawardi yang lebih 70 persen dari pengguna Hak Pilih, adalah angka dan perolehan yang tidak wajar. Ketidakwajaran serupa juga terjadi di Pemilu 2019.

Atas perolehan yang tidak wajar tersebut, saksi-saksi dari calon anggota DPD pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi pun telah mengajukan keberatan untuk diajukan dan  dilakukan persandingan data. Pada saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi. Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan.

“Pada Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bangkalan, perolehan suara milik Calon DPD Nomor Urut 2 LaNyalla Mahmud Mattalitti hilang. Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor Urut 2 di kecamatan Socah adalah nol, padahal berdasarkan perolehan 10 TPS di Kecamatan Socah sebesar 665,” jelas Boy.

Saksi pendamping Rahmat Amru menambahkan bahwa pada Form D HASIL KABKO-DPD kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar 0 (nol), padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394.

Pada Rekapitulasi di Kabupaten Sampang, Perolehan suara milik Calon DPD Nomor Urut 2, LaNyalla Mahmud Mattalitti juga hilang. Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sreseh sebesar 20 (dua puluh) padahal berdasarkan sampling di 46 TPS sebesar 1500.

“Begitu juga terjadi di Kecamatan Tambelangan dicatat dalam form D.HASIL KABKODPD dengan perolehan 0 (nol), padahal terdapat perolehan dengan sampling di salah satu TPS sebesar 21, kenapa ditulis 0 di D.HASIL KABKO-DPD. Kemungkinan suara hilang dari Calon DPD RI Nomor urut 2 di wilayah Madura Raya adalah 400.000 suara” beber Rahmat.

“Kami telah dan diberikan kesempatan untuk menyandingkan. Dalam agenda penyandingan saksi telah menunjukkan ada perbedaan antara form D.HASIL KABKO-DPD dengan Form C yang diunggah pada website resmi KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/,” imbuhnya.

Namun sandingan data tersebut ditolak dengan alasan bahwa data tersebut bukan data valid dan Rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D.Hasil Kabko-DPD dan H.Hasil Kecamatan. Sekalipun C1 tersebut merupakan unggahan resmi KPU.

Dalam PKPU-nya, kata Rahmat, KPU pun mengakui Sirekap merupakan media informasi publik, yang seharusnya menurut UU ITE dapat dianggap sebagai bukti yang sah. Tapi para Pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jatim telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024.

Sehingga terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui. Dan tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang. Atas pemaknaan sempit ini, pada Calon DPD RI Dapil Jatim banyak yang dirugikan.

Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan masyarakat Sampang, disampaikan bahwa Pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI; C Plano, form D berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak pernah dibacakan, beserta berbagai pelanggaran lain yang akan disampaikan saksi Nomor Urut 2 ke Bawaslu.

Terhadap peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Bahwa, peristiwa hilangnya suara DPD nomor urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif. Pasalnya, perbuatan tersebut dilakukan sejak pada tingkatan KPPS hingga KPU Kabupaten.

“Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana,” kata pria yang juga seorang lawyer ini.

“Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kab Bangkalan dan Sampang. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kab Pamekasan dan Kab Sumenep. Karena di 4 kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif tersebut terjadi,” pungkas Rahmat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA