Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Capai Rp 12,6 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 03 Maret 2026, 15:23 WIB
Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Capai Rp 12,6 Triliun
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan kebijakan khusus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak.

“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK sebesar Rp12,6 triliun,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.

Kiki mengatakan, restrukturisasi tersebut diberikan kepada 246.000 rekening yang terdampak bencana.

Adapun relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, termasuk penjadwalan ulang dan penyesuaian persyaratan kredit, agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih terukur. 

Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA