Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, jajaran di daerah telah mendapati dugaan transfer suara terjadi antar caleg dalam satu partai politik (parpol).
"laporan masih antara sesama internal partai," ujar Bagja saat ditemuui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Dalam proses penanganannya, dia mengutarakan jalur penanganan pelanggaran secara cepat tidak memakan waktu cukup lama, karena tidak seperti prosedur normal yang mencapai 14 hari.
"Paling cepat tiga hari, paling lama tiga hari," sambungnya Bagja menerangkan.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, penanganan pelanggaran cepat dilakukan karena terdapat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibatasi hanya sampai 20 Maret 2024.
"Harus selama rekapitulasi ini dilakukan. Kalau sudah selesai, agak sulit untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi cepat, karena penanganan pelanggaran administrasi cepat itu dilakukan pada saat rekapitulasi," urainya.
"Makanya, waktunya itu cuma bisa beberapa jam, bahkan bisa setengah hari. Enam jam pun bisa jika alat bukti
sudah bisa dicapai," tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja sampai sejauh ini belum mendapatkan laporan dari jajarannya di daerah yang menemukan masalah transfer suara dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk anggota adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BERITA TERKAIT: