Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (6/3), pihaknya memanggil mantan Stafsus Presiden era SBY, Heru Lelono sebagai saksi untuk tersangka Hasbi dkk.
"Sudah datang dan diperiksa di BPKP Perwakilan Bali," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (6/3).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lainnya, yakni Made Maherni selaku pemimpin cabang BRI Renon, Made Darmayasa selaku staf management Hotel Paradiso Bali, Gatut Adiyakso selaku swasta, Edy Nusantara selaku swasta, Harijanto Karjadi selaku swasta, I Gusti Ayu Nilawati selaku notaris, dan Desi Purnani selaku pengacara.
Saksi Heru Lelono sendiri menjabat sebagai Stafsus Presiden Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah di periode pertama pemerintahan SBY. Selanjutnya pada periode kedua pemerintahan SBY, Heru Lelono menjabat Stafsus Presiden Bidang Komunikasi.
Sebelumnya pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA ke TPPU.
"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Namun, Ali belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.
Windy Idol sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada Kamis 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.
Windy Idol juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023.
Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).
BERITA TERKAIT: