Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pembentukan Pansus oleh DPD RI yang mengemuka dalam Rapat Paripurna bersamaan dengan dorongan dilayangkannya hak angket oleh sejumlah fraksi DPR RI, merupakan kewenangan parlemen.
"Kalau itu kami enggak bisa komen lah mengenai angket, pansus, dan lain-lain," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan, kerja Bawaslu RI memang diawasi oleh parlemen. Namun, dia tidak bisa mengomentari pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu oleh DPD RI, dan maupun hak angket oleh DPR RI.
"Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga, tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," sambungnya menegaskan.
Kendati begitu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan akan memenuhi pemanggilan oleh pansus DPD RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024.
"Tentu siap lah. Tergantung juga, kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD, ayo? Emang bisa dibelah-belah. Kalau bisa dibelah-belah okelah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: