Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penutupan Tayangan Perolehan Suara di Sirekap Sesuai Rekomendasi Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Maret 2024, 12:50 WIB
Penutupan Tayangan Perolehan Suara di Sirekap Sesuai Rekomendasi Bawaslu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Penayangan jumlah perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 yang ditutup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dinilai sudah tepat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kebijakan KPU RI menutup penayangan jumlah perolehan suara di Sirekap sesuai rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.

Dia mengungkapkan, rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI agar menutup penayangan jumlah hasil perolehan suara peserta pemilu, didasari pada hasil pengawasan Bawaslu RI. Yaitu terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya perbedaan jumlah perolehan suara di Sirekap dengan di Formulir (Form) C.Hasil Plano.

"Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh perbedaan angka pada foto Form Model C.Hasil dengan hasil penghitungan melalui Sirekap. Begitu juga klarifikasi Pengawas Pemilu, sistem Sirekap mengalami kendala setelah diunggah, sehingga tak bisa dilakukan perbaikan input data," ujar Lolly kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Menurut Lolly, ketidaksesuaian jumlah perolehan suara peserta pemilu di Sirekap dengan Form C.Hasil Plano berdampak pada penurunan kepercayaan publik kepada lembaga dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, penelusuran yang dilakukan pada 16 Februari 2024 itu mendapati KPU RI telah memperbaiki jumlah perolehan suara yang tidak sesuai.

"Bahwa meskipun telah dilakukan perbaikan, informasi yang beredar di media sosial direproduksi ulang dalam bentuk konten dan disebarkan kembali, sehingga berpotensi sebagai sumber hoax," tuturnya.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan 3 poin rekomendasi, yang diantaranya sigap memperbaiki data dan memantau input data perolehan suara di Sirekap, karena publik bisa membandingkan dengan Form C.Hasil Plano.

"(Kemudian) Menyampaikan secara terus menerus kepada publik mengenai Sirekap hanya alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual di rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Dan menghentikan terlebih dahulu penayangan data perolehan suara, namun tetap melanjutkan pindai Form C.Hasil dan diunggah ke Sirekap, sampai kendala sistem pembacaan Sirekap bisa akurat kembali," demikian Lolly. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA