Pasalnya, jika hak angket digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu sangat tidak relevan. Itu lantaran UU Nomor 7/2017 telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemilu, baik itu administrasi hingga sengketa pemilu.
“Bukan menghalangi penggunaan hak angket ya, tapi materinya terhalang UU Nomor 7/2017. Kenapa terhalang? Karena UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu mengatur seluruh hal ihwal pemilu,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (29/2).
Margarito mengurai bahwa hal ihwal sengketa administrasi bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan untuk menyoal hasil pemilu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Clear itu,“ katanya.
Atas dasar itu, Margarito menyebut bahwa pihak-pihak yang menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terhalang oleh UU Pemilu.
“Why? Sekali lagi, karena UU itu mengatur A-Z, yang kita sederhanakan kalau sengketa administrasi, prosedur segala macam itu pergi ke Bawaslu. Hasil, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
“Lain soalnya kalau dia mau angket tindakan Presiden ya, lain lagi soalnya ya,” demikian Margarito.
BERITA TERKAIT: