“Diskors karena ada perbedaan jumlah penggunaan hak pilih,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Taufiqurrahman Munthe, Rabu (28/2).
Penghentian sementara atau skors rekapitulasi suara tersebut dilakukan pada pukul 17.50 WIB. Saat itu, para peserta yang terdiri dari jajaran KPU Kota Medan dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Medan dan para saksi sedang sedang melakukan rekapitulasi perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden. Hasilnya menunjukkan perolehan suara capres-cawapres nomor urut 02 unggul dengan perolehan 9.725 suara, disusul capres-cawapres nomor urut 01 dengan 5.166 suara dan capres-cawapres nomor urut 03 dengan 4.527 suara.
Namun saat akan dilanjutkan, beberapa saksi partai politik menemukan terjadinya perbedaan jumlah pemilih capres-cawapres dengan pemilih caleg DPR. Jumlah pemilih capres-cawapres sebanyak 19.634 orang sedangkan pemilih caleg DPR RI sebanyak 19.085 orang.
“Perbedaan suara ini diselesaikan dengan mengisi form D- kejadian Khusus, karena ada kesalahan dari TPS,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: