Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, 6 TPS yang menggelar PSU tersebut yakni TPS 10, Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas; TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area; TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polinia; TPS 44 Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang dan TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, KecamataN Medan Kota.
“Digelar pada 5 Desember 2024,” kata Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal, Rabu, 4 Desember 2024.
Zefrizal menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima adanya rekomendasi dari jajaran panwas.
“Sesuai prosedur kami melaksanakan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak Bawaslu Kota Medan mengatakan pelaksanaan PSU tersebut menjadi rekomendasi mereka setelah digelarnya pleno oleh jajaran panwas kecamatan pada masing-masing TPS.
“PSU ini dikarenakan banyak pengaduan pelanggaran. Kemudian setelah dilakukan kajian dan pleno diputuskan untuk melaksanakan PSU. Ada pelanggaran seperti satu pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang menggunakan C6 orang lain dan lainnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: