Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 6 TPS yang Gelar PSU di Kota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 04 Desember 2024, 20:55 WIB
Ini 6 TPS yang Gelar PSU di Kota Medan
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Medan menjadi 6 TPS. 

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, 6 TPS yang menggelar PSU tersebut yakni TPS 10, Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas; TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area; TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polinia; TPS 44 Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang dan TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, KecamataN Medan Kota.

“Digelar pada 5 Desember 2024,” kata Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal, Rabu, 4 Desember 2024.

Zefrizal menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima adanya rekomendasi dari jajaran panwas. 

“Sesuai prosedur kami melaksanakan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak Bawaslu Kota Medan mengatakan pelaksanaan PSU tersebut menjadi rekomendasi mereka setelah digelarnya pleno oleh jajaran panwas kecamatan pada masing-masing TPS. 

“PSU ini dikarenakan banyak pengaduan pelanggaran. Kemudian setelah dilakukan kajian dan pleno diputuskan untuk melaksanakan PSU. Ada pelanggaran seperti satu pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang menggunakan C6 orang lain dan lainnya,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA