“Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut.Taufiq mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mereka umumkan.
“Saat ini sedang proses penghitungan suara di TPS,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hujan deras memicu banjir di sejumlah kawasan di Kota Medan mengganggu proses pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dibuka karena genangan air yang tinggi.
Akibat dari kondisi tersebut, 55 TPS terpaksa melakukan pemungutan suara susulan sedangkan 7 TPS lainnya melaksanakan pemungutan suara lanjutan. TPS tersebut tersebar di Kecamatan Medan Maimun, Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Helvetia serta Medan Labuhan.
BERITA TERKAIT: