Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syarat Hak Angket Terpenuhi, PDIP Tunggu Apalagi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Februari 2024, 18:18 WIB
Syarat Hak Angket Terpenuhi, PDIP Tunggu Apalagi?
Logo PDI Perjuangan. Ilustrasi/Net
rmol news logo Rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga kini belum juga terwujud.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, keberhasilan penggunaan hak angket sangat bergantung dari kekompakan gabungan partai politik.

Karena itu, penting bagi gabungan Parpol menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau partai. Jika tidak memiliki kesamaan tujuan, upaya menggunakan hak angket bisa jadi sia-sia.

"Sesungguhnya prakondisi untuk menggulirkan hak angket sudah memadai," kata Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).

Usulan hak angket pertama kali digaungkan Capres PDIP, Ganjar Pranowo, didukung Parpol pengusung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKS dan PKB.

Melihat kondisi itu, PDI Perjuangan seharusnya tidak perlu ragu segera menggulirkan hak angket, karena sudah memenuhi persyaratan.

"Terlebih jumlah gabungan partai paslon Amin dan Ganjar unggul jauh dari partai Paslon Prabowo-Gibran. Jadi tunggu apalagi? Tinggal dikonkretkan," tukas analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA