Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU, intinya hentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2).
Menurutnya, kerja-kerja rekapitulasi suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seyogyanya tetap dilanjutkan berjenjang.
Termasuk dalam hal memasukkan hasil penghitungan suara yang ditulis di formulir (Form) C.Hasil Plano ke dalam Sirekap, harus tetap dilanjutkan, meski terdapat masalah selisih hasil penghitungan suara antara yang ada di Form C.Hasil saat ditangkap Sirekap.
"Tetap lanjutkan pindai (mengunggah) Form C.Hasil pada (website Sirekap) https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C.Hasil secara akurat," tambahnya.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu juga meminta KPU bekerja cepat, terutama memperbaiki selisih suara yang terjadi antara Sirekap dengan Form C.Hasil Plano.
"Kami meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," pintanya lagi.
BERITA TERKAIT: