Desakan itu disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyusul selesainya pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelumnya, Kejagung melakukan moratorium kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Secara moral dan hukum, sekarang (usai pemilu), Kejaksaan harus melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini (BTS Bakti). Panggil mereka yang perlu dipanggil," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Sabtu (17/2).
Diingatkan Ray, dalam penegakkan hukum semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi harus diproses. Tidak terkecuali nama-nama di kasus BTS Bakti yang sudah disebut dalam persidangan.
"Selama mereka punya peran dalam tindak pidana korupsi ini, harus diproses hukum," paparnya.
Ray sendiri sebenarnya tidak setuju adanya moratorium penyelidikan korupsi terlebih alasannya karena gelaran Pemilu 2024.
"Secara hukum sebenarnya tidak perlu ada moratorium. Pemilu harusnya tidak menjadi penghalang penegak hukum dalam menegakkan hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: