"Pembongkaran kasus yang berhubungan dengan FA (Febrie Adriansyah), kita sejak awal menduga tidak akan kemana-mana," kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dalam YouTube Satu Visi Utama, dikutip Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Ray, prediksi ini didasarkan atas rekam jejak aparat kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
"Polisi tidak punya rekam jejak membongkar kasus korupsi besar," kata Ray.
Apalagi, kata Ray, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, tidak pernah terdengar kinerjanya.
Padahal, satuan baru di bawah kendali Kapolri ini dibentuk untuk mengoptimalkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.
"Selama dua tahun berjalan Kortas Tipidkor paling menangani satu dua kasus saja," kata Ray.
Faktor lain yang membuat Ray makin pesimis adalah Kortas Tipidkot Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.
"Kok jadi begini ya," pungkas Ray.
Sebelumnya, gelombang penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sejak Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026 telah mengguncang konstelasi hukum nasional.
Kasus kakap yang sedang dibidik ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
BERITA TERKAIT: