Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap melayani masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Hasyim, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih DPT atau DPTb masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi pemilih masuk daftar pemilih DPK, daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (14/2).
Dia mengatakan, pemilih DPK memiliki waktu yang berbeda dengan pemilih DPT dan DPTb untuk bisa mencoblos di TPS. Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total yang disediakan.
Artinya, sambung Hasyim, pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00. Itupun dapat dilakukan apabila masih ada surat suara cadangan.
Kendati begitu, Hasyim mengingatkan kepada pemilih DPK yang akan menggunakan hak pilih, dipastikan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, serta membawa dokumen yang diperlukan.
"(Dan dia memilih di TPS yang) sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," demikian Hasyim.
Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung hari ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai waktu masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT: