Sebab masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa ada pengaruh tambahan.
"Kami akan meningkatkan kerjasama dengan Kominfo, khususnya terkait pengawasan selama masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di markas Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan memblokir akun-akun media sosial yang merusak proses demokrasi.
"Karena teman-teman Kominfo itu mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan (penindakan) di media sosial," sambungnya.
Ditambahkan juga, masyarakat tetap diperkenankan menyebarkan informasi tentang hak pilih, prosedur pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu.
BERITA TERKAIT: