Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Atribut Kampanye di Markas Pemenangan Masih Dibolehkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 11 Februari 2024, 20:11 WIB
Bawaslu: Atribut Kampanye di Markas Pemenangan Masih Dibolehkan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2)/RMOL
rmol news logo Aktivitas kampanye tak lagi diperbolehkan di masa tenang Pemilu yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024, begitu juga alat peraga kampanye (APK).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengajak peserta Pemilu dengan sadar  bersama-sama menurunkan atribut kampanyenya.

"(Penurunan APK) bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga peserta Pemilu yang memasang, dan kami sudah menginformasikan agar menurunkan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dilibatkan dalam penertiban atribut kampanye. Peserta Pemilu dipersilahkan mengambil kembali alat peraga kampanye miliknya untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

Masih menurut Bagja, Bawaslu juga mempersilakan masyarakat membantu membersihkan atribut kampanye yang masih terpasang di wilayahnya.

"Masyarakat boleh bekerja sama dengan teman-teman pengawas. Tapi APK yang ada di kantor pemenangan masih diperbolehkan," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA