Hal tersebut disampaikan Margarito dalam diskusi Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), bertajuk "Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus", di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
"Lebih baik bagaimana anda memikirkan postur negara berkeadilan," ujar Margarito.
Dia menjelaskan salah satu contoh kasus ketidakadilan dalam sistem bernegara di Indonesia saat ini, yang diambil dari lingkungan terdekatnya.
Dia mengangkat soal pembagian kursi anggota parlemen DPR RI di wilayah kelahirannya, yakni di Maluku.
"Kursi di Maluku cuma 4, Maluku Utara 2, Gorontalo 3, dan ada beberapa daerah cuma 3. Tapi (jumlah) komisi (di DPR) ada 11," urainya.
Dia menuturkan, kritik yang disampaikan banyak gurubesar dari berbagai universitas tidak lantas memberikan solusi praktis, melainkan malah memunculkan kontroversi yang potensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar para gurubesar tidak bersikap atau bahkan ikut campur dalam urusan politik praktis di momen Pemilu Serentak 2024.
"Ada gunanya para guru besar menawarkan gagasan soal ini ke presiden," demikian Margarito menambahkan.
BERITA TERKAIT: