Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 April 2024, 13:31 WIB
MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Margarito Kamis saat tampil sebagai narasumber kanal YouTube Deddy Corbuzier/Rep
rmol news logo Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

"Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu," jelasnya.

Dia juga menegaskan, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

"Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses," jelas Margarito.

Karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan.

"Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi," tandas Margarito.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA