"Secara aturan, kami tegas, bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/2).
"Karenanya juga, hal ini jadi perhatian bersama kita semua ya. Dan terkait aturan maupun ketentuannya, nanti tentunya biar disampaikan langsung dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang saja yang menjelaskannya," sambungnya.
Andika mengajak semua pihak ikut mengawasi agar tak ada WNA yang ikut mencoblos di Pemilu 2024.
"Jangan sampai nanti di pelaksanaan Pemilu 2024 itu ada contoh WNA yang datang ke TPS dan kemudian nyoblos, nah itu jelas kesalahan," bkata Andika.
Diketahui, Tim PORA ini terdiri dari sejumlah unsur lembaga vertikal yang diantaranya itu Imigrasi, TNI-Polri, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Selain itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana menjelaskan bahwa meski mempunyai e-KTP, namun tentunya seorang WNA tidak bisa menggunakan kartu identitasnya itu untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya, syarat untuk mencoblos adalah orang yang berstatus sebagai WNI. Sementara status di dalam e-KTP, statusnya jelas tercantum sebagai WNA.
"Maka dengan adanya Tim PORA ini, tentunya dapat turut serta dalam membantu tugas kami dalam mengawasi proses berlangsung pesta demokrasi. Terkait hal ini, kami juga sudah meneruskannya kepada petugas-petugas pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA yang datang ke TPS buat nyoblos," kata Ade.
BERITA TERKAIT: