Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VI Pertanyakan Tiktok Masih Berjualan di Media Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Januari 2024, 19:39 WIB
Komisi VI Pertanyakan Tiktok Masih Berjualan di Media Sosial
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK/Net
rmol news logo Politisi DPR RI menyoroti kabar masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi Tiktok media sosial.

Operasional TikTok Shop sempat berhenti karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan ecommerce.
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengatakan, Tiktok terkesan memaksa fitur ecommerce berada di platform media sosial.

"Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," ujar Amin AK kepada wartawan, Selasa (16/1).

Amin mengatakan, Tiktok yang sudah memilih Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce atau tempat transaksi jual beli, harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut.

"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform ecommerce Tokopedia untuk aktivitas jualan," ketusnya.

Legislator PKS ini meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023.

"Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag," pungkasnya.

Adapun sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam, sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA