Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPN Sambangi Bawaslu, Protes Kasus Apdesi dan Laporan PPATK Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Januari 2024, 17:24 WIB
TPN Sambangi Bawaslu, Protes Kasus Apdesi dan Laporan PPATK Disetop
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)/RMOL
rmol news logo Protes atas penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama rombongan menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama pimpinan Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Todung menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada 19 November 2023.

Dia menilai para kepala desa yang hadir dalam acara itu telah tidak netral, mengingat calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara itu.

"Kita tanyakan (ke Bawaslu), misalnya mengenai apa tindak lanjut pertemuan kepala desa dan perangkat desa yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu yang menurut kami itu merupakan pelanggaran," urai Todung usai pertemuan kepada wartawan.

Dari penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Apdesi di Pilpres 2024, Todung memandang Bawaslu tidak tegas memprosesnya.

"Yang masuk itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, mungkin sebagian harus masuk ke kepolisian untuk tindak pidananya. Tapi ada juga hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani," urai Todung.

"Nah, ini (hal-hal yang tidak bisa sama sekali ditangani) yang mereka (Bawaslu) tetap lakukan, tetapi dengan mengeluarkan semacam surat imbauan pada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran," sambungnya.

Selain itu, Todung juga menanyakan soal tindak lanjut Bawaslu RI terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut ada transaksi janggal pendanaan kampanye partai politik tertentu di Pemilu 2024.

"Bagaimana sikap Bawaslu dalam menanggapi laporan PPATK. Laporan PPATK mengatakan Rp 51 triliun uang yang disebut sebagai transaksi mencurigakan. Kalau itu betul, itu berarti pemilu ini sudah dikotori uang-uang haram, uang-uang yang mencurigakan," paparnya.

Oleh karena itu, Todung menilai seharusnya Bawaslu dapat memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

"Pemilu ini mesti diselamatkan. Oleh sebab itu perlu ada tindakan tegas untuk katakanlah melakukan audit terhadap keuangan yang dianggap mencurigakan itu," tuturnya.

Kemudian, kalau memang ada tindak pidana yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Nah hal-hal semacam ini yang menurut kami penting dan positif, dan kita bisa menjaga itu," demikian Todung menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA