Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, surat suara yang dikirim di luar jadwal dikategorisasi sebagai surat suara rusak, sehingga harus diganti.
"Surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (29/12).
Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, tanda khusus yang diberikan tanda khusus tidak terdapat pada surat suara yang dikirim di luar jadwal.
“Yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus,” demikian Hasyim menambahkan.
Surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal jumlah totalnya 31.276 amplop, dan berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak sependapat dengan KPU RI, apabila surat suara di luar jadwal itu dianggap rusak.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, terdapat Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang memberikan penilaian tentang yang dimaksud surat suara rusak.
"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi 8 kriteria surat suara rusak. Sehingga, tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
BERITA TERKAIT: