Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, berkaitan batas waktu pengisian Sikadeka tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu tertanggal 20 Desember 2023.
"Ada surat edaran dari Bawaslu telah dikirim sama Bawaslu-nya untuk pengisian Sikadeka masih diberikan waktu sampai tanggal 6 (Januar). Tapi kita tunggu juga surat edaran dari KPU RI-nya terkait dengan itu," kata Ummi saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/12).
Jika ada peserta pemilu yang tidak mengisi Sikadeka sampai batas waktu yang direkomendasikan Bawaslu, Ummi memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Terkecuali sesuai dengan surat edaran KPU RI sebagai pelaksana teknis.
"Enggak (didiskualifikasi), itu kan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI mengenai Sikadeka itu, ditujukannya ke KPU RI, jadi kami menunggu dari KPU RI," jelasnya.
Dengan hanya surat edaran Bawaslu RI berupa rekomendasi saran perbaikan, dia menyatakan, KPU Jabar tetap akan menunggu putusan KPU RI terkait batas akhir pengisian Sikadeka.
"Di dalam surat edarannya itu rekomendasi dari Bawaslu diberikan waktu sampai tanggal 6 Januari, jadi enggak serta-merta kami langsung mencoret peserta pemilu (karena belum mengisi Sikadeka)," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan surat edaran Nomor: 1048/PP.00.00/K1/12/2023 soal pengawasan pelaksanaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 junctis Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.
Bawaslu RI meminta KPU menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPD sebagai salah satu syarat pembukaan RKDK.
Menerbitkan surat pengantar pembukaan RKDK berlaku sampai dengan berakhirnya periode pembukuan LADK pada 6 Januari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: